ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT HARAPAN RAKYAT INDONESIA MAJU
( LSM HARIMAU )

MUKADIMAH

DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH SWT YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG

Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Kemerdekaan bangsa yang kita peroleh dengan pengorbanan jiwa, raga, harta, kucuran darah dan air mata oleh para pendahulu kita. Sebuah kemerdekaan agar terlepas dari belenggu sebuah ketidak adilan, penindasan, dan kesewenang-wenangan.

Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah sesuatu yang tidak mudah, karena sampai dengan saat ini, kita masih merasakan bahwa cita-cita itu belum terwujud sepenuhnya, karena masih banyak saudara-saudara kita, terutama masyarakat yang lemah, terdzolimi, dan terpinggirkan serta belum bisa merasakan bagaimana arti sebuah keadilan dan kemakmuran.

Bahwa kemerdekaan, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga negara, maka setiap upaya untuk membatasi kebebasan dalam demokrasi adalah sebuah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, kami dengan semangat dan demi terwujudnya cita-cita bangsa, akan senantiasa berkomitmen dan berjuang serta berpartisipasi aktif dalam setiap gerak pembangunan menuju Indonesia maju, setia membela masyarakat yang lemah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan kami mengikatkan diri dalam sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bernama  Harapan Rakyat Indonesia Maju atau disingkat dengan sebutan LSM HARIMAU, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju yang disingkat LSM HARIMAU.

Pasal 2
WAKTU
Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU) didirikan pada tanggal 10 Desember 2023, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN
Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Luar Negeri apabila diperlukan.

BAB II
AZAZ, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4
AZAS
Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) berazaskan PANCASILA.

Pasal 5
DASAR
Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU)  berdasarkan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 6
TUJUAN
Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) bertujuan untuk :

  1. Turut serta menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara swadaya.
  2. Meningkatkan Posisi tawar Rakyat untuk mengontrol Kebijakan Negara, agar tercipta sebuah tatanan pemerintahan yang bersih, sehingga terwujud masyarakat yang adil dan makmur secara swadaya.
  3. Mewujudkan masyarakat yang mandiri dan maju, mempunyai kesadaran hukum, sosial, lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan tetap mengedepankan adat, adab, ahlak dan moralitas tinggi secara swadaya.
  4. Mendampingi, mengayomi, membela, melindungi masyarakat yang lemah, terdzolimi, dan terpinggirkan, secara swadaya.

BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN UPAYA

Pasal 7
SIFAT

Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) bersifat :

  1. Mandiri, tunggal, tidak terkait dengan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan Organisasi Politik apapun.
  2. Terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, tidak membedakan Agama, Suku, Ras, Golongan, Profesi dan Status Sosial.

Pasal 8
FUNGSI

Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) berfungsi untuk:

  1. Sebagai wadah bagi para anggota untuk menggalang Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
  2. Sebagai wadah bagi para anggota untuk menyalurkan ide, gagasan, dan/atau pemikiran dalam upaya peran serta mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional menuju Indonesia Maju.
  3. Sebagai wadah untuk menampung serta mewujudkan aspirasi, baik itu anggota maupun masyarakat pada umumnya.
  4. Sebagai wadah bagi para anggota untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara.

Pasal 9
UPAYA

Untuk mewujudkan tujuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) dilakukan upaya–upaya :

  1. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang merupakan falsafah hidup Bangsa dan Ideologi Negara, serta Undang-Undang  Dasar 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Menjaga Kedaulatan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjunjung tinggi prinsip dan nilai-nilai keanekaragaman (Bhineka Tunggal Ika).
  3. Melahirkan generasi penerus yang bermoral, pintar, berani, berintegritas, serta berpartisipasi aktif dalam gerak pembangunan demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju, adil dan makmur.
  4. Berpastisipasi aktif sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dengan melakukan aktivitas kontrol sosial, baik kepada pemerintah maupun swasta sehingga tercipta sebuah tatanan negara yang bersih dan berkemajuan.
  5. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan

BAB IV
IKRAR , SEMBOYAN DAN SALAM PERGERAKAN

Pasal 10
Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) memiliki IKRAR, SEMBOYAN dan SALAM PERGERAKAN yang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
LAMBANG, ATRIBUT DAN KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 11
LAMBANG

Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) mempunyai Lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
ATRIBUT
Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) memiliki atribut yang merupakan identitas lembaga berupa : Pataka, Panji-Panji, Pakaian Seragam, Papan nama, Kop surat, Stempel dan kelengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
KARTU TANDA ANGGOTA
Lembaga Swadaya Masyaarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) menerbitkan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) sebagai identitas dan legalitas keanggotaan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 14

  1. Keanggotaan Lemabaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) terdiri dari :
  2. Anggota Biasa
  3. Anggota Luar Biasa
  4. Anggota Kehormatan
  5. Ketentuan tentang Keanggotaan, baik itu Hak dan/atau Kewajiban diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
KEDAULATAN

Pasal 15

  1. Bahwa Kedaulatan tertinggi Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Dalam Perwakilan Dewan Pimpinan dan atau melalui Muyawarah Luar Biasa sesuai dengan tingkatannya.
  2. Kedaulatan Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) setingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa melalui Rapat Pemilihan Pengurus.

BAB VIII
JENJANG DAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 16

Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) mempunyai jenjang organisasi sebagai berikut :

  1. Tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat ( DPP )
  2. Tingkat Provinsi disebut Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW )
  3. Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang ( DPC )
  4. Tingkat Kecamatan disebut  Pimpinan Anak Cabang ( PAC )
  5. Tingkat Kelurahan/Desa disebut Pimpinan Ranting

Pasal 17
Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju  ( LSM HARIMAU ) mempunyai susunan organisasi sesuai dengan tingkatannya adalah sebagai berikut :

  1. Tingkat Nasional
  2. Dewan Pimpinan Pusat
  3. Dewan Pertimbangan Organisasi
  4. Dewan Pembina
  5. Dewan Kehormatan
  6. Dewan Pakar
  7. Tingkat Provinsi
  8. Dewan Pimpinan Wilayah
  9. Dewan Pembina
  10. Tingkat kota/ Kabupaten
  11. Dewan Pimpinan Cabang
  12. Dewan Pembina
  13. Tingkat Kecamatan
  14. Pimpinan Anak Cabang
  15. Penasihat
  16. Tingkat Kelurahan/desa
  17. Pimpinan Ranting
  18. Penasihat

Pasal 18
Susunan Organisasi, Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting,  Penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 19

  1. Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) mempunyai perangkat organisasi.
  2. Perangkat Organisasi dibentuk untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ).
  3. Perangkat Organisasi terdiri dari :
  4. LBH HARIMAU
  5. KOTAMA
  6. BALAWANI
  7. SATGASSUS
  8. PASSUS
  9. Koperasi Serba Usaha (KSU) Harapan Rakyat Indonesia Maju

BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 20
Musyawarah dan Rapat-rapat Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) di tingkat nasional terdiri dari :

  1. Muyawarah Nasional ( MUNAS )
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa ( MUNASLUB )
  3. Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS )
  4. Rapat Pleno
  5. Rapat Koordinasi

Pasal 21
Musyawarah dan Rapat-rapat Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) di tingkat Wilayah terdiri dari :

  1. Musyawarah Wilayah ( MUSWIL )
  2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa ( MUSWILLUB )
  3. Rapat Kerja Wilayah ( RAKERWIL )
  4. Rapat Pleno
  5. Rapat Koordinasi

Pasal 22
Musyawarah dan Rapat-rapat Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) Ditingkat Cabang terdiri dari :

  1. Musyawarah Cabang ( MUSCAB )
  2. Musyawarah Cabang Luar Biasa ( MUSCABLUB )
  3. Rapat Kerja Cabang ( RAKERCAB )
  4. Rapat Pleno
  5. Rapat Koordinasi

Pasal 23
Rapat-rapat Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) ditingkat pimpinan anak cabang terdiri dari :

  1. Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang
  2. Rapat Pleno
  3. Rapat koordinasi

Pasal 24
Rapat-Rapat Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) di tingkat Ranting terdiiri dari :

  1. Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting
  2. Rapat Pengurus Pimpinan Ranting

Pasal 25
Jenis, Kekuasaan, Wewenang, dan Peserta Musyawarah-Musyawarah, Rapat-Rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 26
Kuorum

Kuorum Musyawarah dan Rapat Pemilihan Pengurus dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 ( dua/pertiga ) dari jumlah unsur utusan.

Pasal 27
Pengambilan Keputusan

  1. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat dilakukan secara Musyawarah untuk Mufakat
  2. Apabila pengambilan keputusan di dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat tidak mencapai  Mufakat, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak.
  3. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 ( dua/pertiga ) dari jumlah unsur utusan yang hadir

BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 28
Keuangan

  1. Keuangan Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) diperoleh dari :
  2. Uang Pangkal dan Iuran Anggota
  3. Sumbangan Pengurus dan Anggota
  4. Sumbangan-Sumbangan yang tidak mengikat
  5. Usaha-Usaha yang sah
  6. Keuangan Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 29
Kekayaan

  1. Kekayaan Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) adalah semua barang yang bergerak maupun tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai aset dan inventaris.
  2. Apabila terjadi pembubaran atau pembubaran diri pada Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM  HARIMAU ) maka kekayaan lembaga akan ditentukan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa yang mengatur hal tersebut.

BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 30
Khusus tentang perubahan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga, hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Pasal 31

  1. Pembubaran Lembaga hanya dapat dilalukan melalui Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasioanl Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dan atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 ( tiga/perempat ) dari jumlah DPW dan atau 2/3 ( dua pertiga ) dari Jumlah DPC.
  2. Khusus Pembubaran lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1), harus dihadiri oleh 3/4 ( tiga perempat ) dari jumlah unsur utusan.
  3. Pengambilan Keputusan untuk Pembubaran Lembaga sebagaimana dimaksud ayat 1), harus disetujui oleh  3/4 ( tiga/perempat ) dari jumlah unsur utusan yang hadir.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 32
Hal–Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Ditetapkan di : Banjarnegara

Pada tanggal  : 24 Mei 2025

   Tonny Syariffudin Hidayat, S.H.
       Ketua Umum/Pendiri LSM HARIMAU

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT HARAPAN RAKYAT INDONESIA MAJU
( LSM HARIMAU )

BAB I
IKRAR, SEMBOYAN DAN SALAM PERGERAKAN

Pasal 1

IKRAR

Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) mempunyai IKRAR, yaitu :

  1. Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) adalah insan yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) berjuang untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, sebagai Pembela dan Pengamal PANCASILA.
  3. Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) dengan semangat Patriotisme dan Nasionalisme, akan senantiasa turut serta mempertahankan Persatuan dan Kesatuan demi terwujudnya NKRI sebagai Harga Mati.
  4. Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyrakat Harapan  Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) berkomitmen untuk beramar Ma’ruf Nahi Munkar, membela masyarakat yang lemah, terdzolimi dan terpinggirkan, berantas penindasan dan ketidakadilan demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju, adil dan makmur.
  5. Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) senantiasa mengedepakan sikap dan budi perkerti yang luhur, menjunjung tinggi nilai Kebhinekaan tanpa membedakan Agama, Ras, Suku dan Golongan, mengutamakan kebersamaan dan gotong-royong.
  6. Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) senantiasa Taat dan Patuh Kepada PANCASILA dan UUD 1945 serta Peraturan Perundang-undangan lainya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) senantiasa Taat dan Patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Keputusan-Keputusan Lembaga Tertinggai, Pendiri dan Pimpinan Lembaga Tertinggi.

Pasal 2
SEMBOYAN

Semboyan Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju RAWE-RAWE RANTAS MALANG-MALANG TUNTAS “

Pasal 3
SALAM PERJUANGAN

Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju  ( LSM HARIMAU ) mempunyai Salam Perjuangan :

  • Diawali dengan Pekik: “SALAM CENGKERAM”, dijawab dengan Pekik “LSM HARIMAU”
  • Dilanjutkan dengan Pekik: “LSM HARIMAU”, dijawab dengan Pekik “BERDAYA DAN BERJAYA“
  • Dilanjutkan dengan Pekik: “LSM HARIMAU“, dijawab dengan Pekik “SATU KOMANDO“.
  • Dilanjutkan dengan Pekik: “NKRI“, dijawab dengan Pekik “HARGA MATI“.
  • Dilanjutkan dengan Pekik: “LSM HARIMAU“, dijawab dengan Pekik “RAWE-RAWE RANTAS MALANG-MALANG TUNTAS”.
  • Diakhiri dengan Pekik: “SIAPA KITA.?, dijawab dengan Pekik “AKTIVIS LSM HARIMAU” ( 3X ).

BAB II
LAMBANG, ATRIBUT DAN KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 4
LAMBANG

Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesai Maju ( LSM HARIMAU ) mempunyai Lambang yang terdiri dari :

  1. Warna, yang terdiri dari :
  2. Merah, mewakili semangat membara yang tak pernah putus dalam Perjuangan.
  3. Putih, mewakili ketulusan hati tanpa pamrih dalam Perjuangan.
  4. Kuning, mewakili kehangatan jalinan silaturahmi dalam organisasi dan masyarakat indonesia.
  5. Hitam, mewakili nuansa Religius dalam setiap melaksanakan Perjuangan
  6. Bentuk :
  7. Lingkaran, bertuliskan HARAPAN RAKYAT INDONESIA MAJU : Melambangkan sebuah wadah aspirasi anggota dan masyarakat dalam perjuangan yang yang tidak pernah putus
  8. Gambar Dua Bintang : Mencerminkan Azas dan Dasar Organisasi yaitu Pancasila dan UUD 1945.
  9. Gambar Rangkaian Mata Rantai : Menggambarkan kekuatan dalam keanekaragaman di seluruh wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terputus
  10. Gambar Kepala Harimau : Mencerminkan Keberanian, Kewibawaan, Ketegasan, Kemandirian dan Ketangguhan.

Pasal 5
ATRIBUT

Atribut dari Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesai Maju ( LSM HARIMAU ) adalah sebagai berikut :

  1. Stempel
  2. Berbentuk bulat di dalamnya terdapat lambang LSM HARIMAU dengan diameter 3,5 cm.
  3. Tinta Stempel berwarna merah.
  4. Panji-Panji Kebesaran LSM HARIMAU :
  5. Pataka


Pataka adalah Panji dengan lambang LSM HARIMAU, dibuat dengan bahan bludru, berwarna dasar hitam yang ditepinya diberi rumbai berwarna kuning keemasan, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Lambang LSM HARIMAU di bordir simetris ditengah ukuran Pataka.
  2. Tulisan LSM HARIMAU terletak simetris diatas Lambang LSM HARIMAU dibordir dengan warna kuning keemasan.
  3. Tulisan Jenjang/Perangkat Organisasi terletak simetris dibawah Lambang LSM HARIMAU di bordir dengan warna kuning keemasan
  4. Tulisan Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa terletak simetris dibawah Jenjang/Perangkat Organisasi dibordir dengan warna kuning keemasan.
  5. Ukuran Pataka dibuat dengan perbandingan panjang dan lebar : 3 berbanding 2.
  • Bendera

Bendera adalah panji dengan lambang LSM HARIMAU yang terbuat dari bahan kain yang berwarna dasar Hitam dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Lambang LSM HARIMAU terletak di tengah, simetris dari kiri dan kanan ukuran bendera.
  2. Ukuran bendera dengan perbandingan panjang dan lebar : 3 berbanding 2.
  3. Tulisan LSM HARIMAU, terletak dibawah Lambang, berwarna putih
  4. Tulisan Jenjang Organisasi, terletak di bawah tulisan LSM HARIMAU, warna putih

Plang (Papan Nama) Organisasi, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Terbuat dari plat besi atau bahan yang lain yang tidak mudah lapuk, dengan perbandingan ukuran 3 berbanding 2.
  • Warna dasar Hitam.
  • Lambang LSM HARIMAU terletak ditengah simetris  kiri kanan dari ukuran plang
  • Tulisan Jenjang dan/atau Perangkat Organisasi, terletak simetris diatas lambang berwarna putih
  • Tulisan LSM HARIMAU terletak simetris di bawah tulisan Jenjang dan atau Perangkat Organisasi berwarna putih.
  • Tulisan nama daerah  terletak  simetris dibawah LSM HARIMAU berwarna putih.

Seragam LSM HARIMAU terdiri dari :

  • Baju lengan pendek dan atau lengan panjang.
  • Baju Loreng Lengkap dan Kaos Loreng.
  • Kaos lengan pendek dan atau lengan panjang.
  • Jas dan atau Rompi.
  • Penutup Kepala, terdiri atas : Topi, Peci dan Baret.
  • Penempatan identitas pada seragam terdiri atas :
  • Lengan Kanan : Badge Bendera Merah Putih.
  • Lengan Kiri : Badge Nama Wilayah masing-masing.
  • Dada Kanan : Lambang LSM HARIMAU,  Nama Anggota.
  • Dada Kiri : Badge Garuda Pancasila, Jabatan sesuai dengan Jenjang Organisasi.
  • Pengaturan dan penggunaan serta penyesuaian tentang atribut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi ( PO )

Pasal 6

Kartu Tanda Anggota

  1. Kartu Tanda Anggota berwarna dasar Loreng LSM HARIMAU dengan mencantumkan Lambang LSM HARIMAU.
  2. Desain Kartu Tanda Anggota dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU, selanjutnya diterbitkan, diadministrasikan dan didistribusikan oleh Kesekretariatan  Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU.
  3. Kartu Tanda Anggota ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMU.
  4. Pengaturan dan penggunaan serta penyesuaian tentang Kartu Tanda Anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi ( PO )

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Keanggotaan LSM HARIMAU terdiri atas :

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan

Pasal 8
Anggota Biasa adalah :

  1. Setiap Warga Negara Republik Indonesia yang menyatakan persetujuan, taat dan patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, berikut dengan semua Peraturan dan Ketentuan LSM HARIMAU lainnya.
  2. Mengajukan Permohonan untuk menjadi Anggota Biasa.
  3. Setiap Calon anggota dinyatakan sah menjadi Anggota Biasa apabila telah memiliki Kartu Tanda Anggota yang diterbitka serta ditandatangani oleh Ketua umum dan sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 9
Anggota Luar Biasa adalah :

  1. Setiap orang yang telah berbuat sesuatu yang sangat luar biasa di dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, kemanusiaan, lingkungan hidup serta ingin memberikan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara melalui LSM HARIMAU.
  2. Anggota Luar Biasa diusulkan oleh Pimpinan di setiap jenjang Organisasi LSM HARIMAU kepada dan atau oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU untuk mendapatkan status keanggotaan serta Tanda Penghargaan Anggota Luar Biasa.
  3. Tanda Penghargaan Anggota Luar Biasa ditetapkan dan atau diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU setelah dikaji dan dipertimbangkan secara seksama

Pasal 10
Anggota Kehormatan adalah :

  1. Setiap Orang yang dikarena Jabatannya, Ketokohannya, dedikasinya atau kontribusinya yang dipandang layak untuk mendapatkan kehormatan dari organisasi
  2. Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pimpinan di setiap jenjang Organisasi kepada dan atau oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU untuk mendapat status keanggotaan dan Tanda Penghargaan sebagai Anggota Kehormatan

Pasal 11
Keanggotaan Perangkat Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) :

  1. LBH HARIMAU, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Orgaisasi.
  2. KOTAMA, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
  3. BALAWANI, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
  • SATGASSUS, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisai.
  • PASSUS, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
  • Koperasi Serba Usaha (KSU) Harapan Rakyat Indonesia Maju.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 12
Hak Anggota

  • Setiap Anggota Biasa mempunyai hak :
    • Memperoleh Perlakuan yang sama dari Organisasi
    • Memperoleh Perlindungan, Pembelaan, bimbingan dan Pembinaan dari Organisasi
    • Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
    • Mengeluarkan pendapat, saran dan usul yang konstruktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis
    • Memilih dan dipilih menjadi pengurus
    • Membela diri
    • Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
  • Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
    • Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi
    • Memperoleh Perlindungan dan Pembelaan dari Organisasi
    • Mengeluarkan pendapat, saran dan usul yang konstruktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis
    • Membela diri
    • Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
  • Setiap Anggota Kehormatan mempunyai hak :
    • Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstruktif dan positif baik lisan maupun tertulis.
    • Menghadiri acara-acara Organisasi/Lembaga baik diundang maupun tidak.
    • Mendapat Perlindungan dan Pembelaan apabila yang bersangkutan membutuhkan.

Pasal 13
Kewajiban Anggota

  • Setiap Anggota Biasa mempunyai kewajiban :
    • Memahami, menghayati, mentaati, mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
    • Mematuhi dan melaksanaakan keputusan-keputusan yang dihasilkan Musyawarah Nasional dan Keputusan maupun Ketentuan dari Pimpinan tertinggi Organisasi.
    • Berdedikasi, Loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi
    • Mengamankan dan memperjuangkan visi dan misi Organisasi
    • Menjaga harkat, martabat dan kehormatan Organisasi
    • Melaksanakan Tugas-Tugas Organisasi, menentang setiap usaha atau tindakan yang dapat merusak  citra Orgaisasi
    • Menghadiri acara-acara Organisasi
  • Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai Kewajiban :
    • Mentaati Aanggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
    • Berdedikasi, Loyal dan Penuh tanggung jawab terhadap Organisasi
    • Menentang setiap usaha atau tindakan yang dapat merusak citra organisasi
    • Menjaga Reputasinya sebagai Anggota Luar Biasa
  • Setiap Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban :
    • Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
    • Berdedikasi, Loyal dan Penuh tanggung jawab terhadap Organisasi
    • Menentang setiap usaha atau tindakan yang dapat merusak citra organisasi
    • Menjaga Reputasinya sebagai anggota Kehormatan

BAB V
BERHENTINYA KEANGGOTAAN

Pasal 14
Anggota dinyatakan berhenti apabila :

  1. Meninggal Dunia
  2. Mengundurkan diri secara tertulis
  3. Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui Rapat Pleno setelah mempertimbangkan usul dari jenjang organisasi di bawahnya, karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi dan atau beberapa kali melakukan kesalahan yang merugikan Organisasi, berkhianat terhadap Bangsa dan Negara
  4. Menjadi Anggota Organisasi lain yang sejenis, kecuali organisasi keagaamaan yang diakui negara

BAB VI
SANKSI – SANKSI DAN REHABILITASI

Pasal 15
Jenis Sanksi-Sanksi

  1. Sanksi terhadap Anggota
  2. Sanksi terhadap Individu Pengurus
  3. Sanski terhadap Struktur, Lembaga dan Badan

Pasal 16
Sanksi Terhadap Anggota

  • Bentuk Sanksi-Sanksi
    • Pemberhentian sementara ( Skors )
      • Penarikan Kartu Tanda Anggota (KTA), tidak boleh mengikuti kegiatan organisasi selama masa skors
      • Tidak diperkenankan memakai atribut organisasi selama masa skors
    • Pemecatan
      • Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), beserta seluruh Atribut Organisasi.
      • Hilang seluruh hak keanggotaannya
  • Dasar Pemberian Sanksi
    • Sanksi terhadap anggota didasarkan pada :
      • Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
      • Melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan Organisasi, Bangsa dan Negara.
  • Wewenang Pemberian Sanksi
    • Pemberhentian sementara terhadap anggota dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang serta Ranting, dan atau sesuai dengan jenjang organisasi.
    • Pemecatan Anggota hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat, atas usul jenjang organisasi di bawahnya
  • Rehabilitasi
    • Anggota yang dipecat dan atau dicabut hak keanggotaannya dapat mengajukan keberatan/membela diri untuk memperoleh Rehabilitasi dari Dewan Pimpinan Pusat.
    • Jika Rehabilitasi tidak mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Musyawarah Nasional.
  • Prosedur serta Mekanisme Pemberian Sanksi dan Rehabilitasi Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi ( PO )

Pasal 17
Sanksi Terhadap Individu Pengurus

  • Bentuk Sanksi-Sanksi :
    • Teguran Lisan
    • Teguran Tertulis
    • Diberhentikan sementara sebagai pengurus
    • Diberhentikan tetap sebagai pengurus
    • Dipecat dari Keanggotaan
  • Dasar Pemberian Sanksi :
    • Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
    • Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatannya.
    • Melakukan tindakan yang merugikan organisasi.
  • Wewenang Pemberian Sanksi:
    • Teguran Lisan maupun Tertulis kepada Individu Pengurus, dilakukan oleh Ketua Jenjang Organisasi.
    • Teguran Lisan maupun Tertulis kepada Ketua Jenjang Organisasi, dilakukan oleh Ketua Jenjang Organisasi satu tingkat diatasnya.
    • Pemberhentian Sementara maupun Tetap terhadap Individu Pengurus, dilakukan dan ditetapkan oleh Ketua Jenjang Organisasi melalui Rapat Pleno.
    • Pemberhentian Sementara maupun Tetap terhadap Ketua Jenjang Organisasi, dilakukan dan ditetapkan oleh Ketua Jenjang Organisasi satu tingkat di atasnya melalui Rapat Pleno.
    • Pemecatan Individu Pengurus dari Keanggotaan Organisasi hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    • Prosedur dan Mekanisme Pemberian Sanksi dan Rehabilitasi terhadap Individu Pengurus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi ( PO )

Pasal 18
Sanksi terhadap Struktur, Lembaga dan Badan

  • Bentuk Sanksi-Sanksi :
    • Teguran Lisan
    • Teguran Tertulis
    • Pembekuan
  • Dasar Pemberian Sanksi :
    • Tidak melaksanakan hasil Keputusan-Keputusan, Musyawarah, dan Rapat-Rapat.
    • Melakukan kegiatan atau membuat kebijakan yang merugikan organisasi
    • Tidak memenuhi ketentuan organisasi dalam mejalankan kegiatan organisasi
  • Wewenang Pemberian Sanksi :
    • Pembekuan Kepengurusan suatu jenjang organisasi dilakukan oleh jenjang organisasi yang berada satu tingkat diatasnya
    • Apabila pembekuan Kepengurusan jenjang organisasi sebagaimana dimaksud pada butir a) tidak memenuhi dasar sesuai pada pasal 18 ayat 2 butir a), butir b), butir c) yang dapat dibuktikan oleh Jenjang organisasi satu tingkat diatasnya yang melakukan pembekuan, maka pembekuan dinyatakan batal.
  • Prosedur Pemberian Sanksi terhadap Struktur, Lembaga dan Badan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi ( PO )

BAB VII
PERSYARATAN DAN PEMBENTUKAN JENJANG ORGANISASI

Pasal 19
Persyaratan

  1. Tingkat Wilayah atau Provinsi dapat dibentuk atas usulan  sekurang – kurangnya oleh 15 orang anggota biasa
  2. Tingkat Cabang atau Kabupaten/Kota dapat dibentuk atas usul sekurang-kurang oleh 10 orang anggota biasa
  3. Tingkat Pimpinan Anak cabang atau Kecamatan dan Pimpinan Ranting atau Desa/Kelurahan dapat dibentuk atas usul sekurang-kurangnya oleh 5 orang anggota biasa
  4. Dalam setiap tingkatan dapat dibentuk satu jenjang organisai

Pasal 20
Pembentukan Jenjang

  1. Pembentukan Jenjang Organisasi oleh Jenjang satu tingkat diatasnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
  2. Pembentukan Jenjang Organiasi di wilayah pemekaran dan daerah khusus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

BAB VIII
DIVISI – DIVISI

Pasal 21

  1. Divisi – Divisi di tingkat Dewan Pimpinan :
  2. DIVISI HUMAS
  3. DIVISI PENGAMANAN
  4. DIVISI LITIGASI
  5. DIVISI NON LITIGASI
  6. DIVISI INVESTIGASI
  7. DIVIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ( LITBANG )
  8. DIVISI EKONOMI
  9. DIVISI ORGANISASI DAN SDM
  10. DIVISI LINGKUNGAN HIDUP PERTAMBANGAN DAN INDUSTRI
  11. DIVISI TAGANA ( Tanggap Bencana )
  12. DIVISI PPA ( Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak )
  13. DIVISI KEROHANIAN
  14. DIVISI SBOP ( Seni Budaya, Olahraga dan Pariwisata )
  15. DIVISI SOSIAL KEMASYARAKATAN
  16. DIVISI INFORMASI DAN TEKNOLOGI ( IT )
  • Divisi-Divisi di tingkat Pimpinan Anak Cabang :
  • DIVISI HUMAS
  • DIVISI PENGAMANAN
  • DiVISI LITIGASI
  • DIVISI NON LITIGASI
  • DIVISI INVESTIGASI
  • DIVISI SOSIAL KEMASYARAKATAN
  • DIVISI KEROHANIAN
  • 2 (dua) DIVISI lain sesuai dengan kebutuhan
  • Di tingkat Pimpinan Ranting tidak ada Divisi melainkan Penugasan

BAB IX
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 22

  • Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat :
    • Ketua Umum
    • Wakil Ketua Umum
    • Sekretaris Jendral
    • Wakil Sekretaris Jendral
    • Bendahara Umum
    • Kepala Kesekretariatan
    • Kepala Divisi-Divisi :
      • Divisi Humas
      • Divisi Pengamanan
      • Divisi Litigasi
      • Divisi Non Litigasi
      • Divisi Investigasi
      • Divisi Penelitian dan Pengembangan ( LITBANG )
      • Divisi Ekonomi
      • Divisi Organisasi dan SDM
      • Divisi Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Industri
      • Divisi TAGANA ( Tanggap Bencana )
      • Divisi Kerohanian
      • Divisi PPA ( Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak )
      • Divisi SBOP ( Seni Budaya , Olah raga, dan Pariwisata )
      • Divisi Sosial Kemayarakatan
      • Divisi Informasi dan Teknologi
      • Anggota Masing-masing Divisi disesuaikan dengan kebutuhan
  • Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah :
    • Ketua
    • Wakil Ketua
    • Sekretaris
    • Bendahara
    • Kepala Kesekretariatan
    • Koordinator Divisi-Divisi :
      • Divisi Humas
      • Divisi Pengamanan
      • Divisi Litigasi
      • Divisi Non Litigasi
      • Divisi Investigasi
      • Divisi Penelitian dan Pengembangan ( LITBANG )
      • Divisi Ekonomi
      • Divisi Organisasi dan SDM
      • Divisi Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Industri
      • Divisi TAGANA ( Tanggap Bencana )
      • Divisi Kerohanian
      • Divisi PPA ( Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak )
      • Divisi SBOP ( Seni Budaya, Olah raga, dan Pariwisata )
      • Divisi Sosial Kemayarakatan
      • Divisi Informasi dan Teknologi
      • Anggota masing-masing Divisi disesuaikan dengan kebutuhan
  • Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang :
    • Ketua
    • Wakil Ketua
    • Sekretaris
    • Bendahara
    • Kepala Kesekretariatan
    • Koordinator Divisi-Divisi :
      • Divisi Humas
      • Divisi Pengamanan
      • Divisi Litigasi
      • Divisi Non Litigasi
      • Divisi Investigasi
      • Divisi Penelitian dan Pengembangan ( LITBANG )
      • Divisi Ekonomi
      • Divisi Organisasi dan SDM
      • Divisi Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Industri
      • Divisi TAGANA ( Tanggap Bencana )
      • Divisi Kerohanian
      • Divisi PPA ( Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak )
      • Divisi SBOP ( Seni Budaya, Olah Raga dan Pariwisata )
      • Divisi Sosial Kemayarakatan
      • Divisi Informasi dan Teknologi ( IT )
      • Anggota masing-masing Divisi disesuaikan dengan kebutuhan
  • Sususnan Pengurus Pimpinan Anak Cabang :
    • Ketua
    • Wakil Ketua
    • Sekretaris
    • Bendahara
    • Kepala Kesekretariatan
    • Koordinator DIVISI
    • DIVISI Pengamanan
    • DIVISI Litigasi
    • DIVISI Non Litigasi
    • DIVISI Investigasi
    • DIVISI Sosial Kemasyarakatan
    • 2 DIVISI lain disesuaikan dengan kebutuhan
    • Anggota masing masing seksi disesuaikan dengan kebutuhan
  • Susunan Pengurus Pimpinan Ranting adalah :
    • Ketua
    • Sekretaris
    • Bendahara

BAB X
MASA BAKTI

Pasal 23

  1. Masa bakti kepengurusan sesuai dengan tingkatannya adalah sebagai berikut :
  2. Dewan Pimpinan Pusat         :  5 ( lima ) Tahun
  3. Dewan Pimpinan Wilayah    :  5 ( lima ) Tahun
  4. Dewan Pimpinan Cabang     :  5 ( Lima ) Tahun
  5. Pimpinan Anak Cabang        :  5 ( lima ) Tahun
  6. Pimpinan Ranting                 :  5 ( lima ) Tahun
  • Masa bakti seseorang untuk menjadi pengurus tidak terbatas selagi masih terpilih melalui mekanisme yang telah ditentukan

Pasal 24
Perubahan Pengurus dalam Masa Bakti akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

BAB XI
SUSUNAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

DEWAN PEMBINA, DEWAN PAKAR DAN DEWAN KEHORMATAN

Pasal 25
Dewan Pertimbangan Organisasi

  1. Dewan Pertimbangan Organisasi adalah badan di tingkat Dewan Pimpinan LSM HARIMAU diangkat oleh Ketua Umum/Ketua terpilih dan atau bersama-sama dengan Formatur sesuai Jenjangnya
  2. Dewan Pertimbangan organisasi terdiri dari unsur Tokoh – tokoh LSM HARIMAU yang Berwibawa, Mempunyai Pengaruh dan berjasa terhadap Organisasi dengan susunan :
  3. Ketua
  4. Wakil Ketua
  5. Sekretaris
  6. Wakil Sekretaris
  7. Anggota

Pasal 26
Dewan Pembina

  1. Dewan Pembina adalah Badan di tingkat Dewan Pimpinan LSM HARIMAU, diangkat oleh Ketua Umum/Ketua terpilih dan atau bersama-sama dengan Formatur sesuai jenjangnya
  2. Dewan Pembina terdiri dari orang-orang yang mempunyai Wibawa, pengaruh, dan berjasa untuk organisasi, dengan susunan :
    • Ketua
    • Sekretaris
    • Anggota

Pasal 27
Dewan Pakar

  1. Dewan Pakar adalah Badan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU yang diangkat oleh Ketua Umum dan atau bersama-sama dengan Formatur.
  2. Dewan Pakar terdiri dari orang-orang yang mempunyai keahlian dan ketrampilan khusus di bidangnya untuk mendukung pelaksanaan Program Organisasi, dengan susunan :
    • Ketua
    • Sekretaris
    • Anggota

Pasal 28
Dewan Kehormatan

  1. Dewan Kehormatan adalah Badan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU yang diangkat oleh Ketua Umum dan atau bersama-sama dengan Formatur
  2. Dewan Kehormatan terdiri dari orang-orang yang berpengalaman di organisasi baik, internal maupun eksrternal dengan susunan :
    • Ketua
    • Sekretaris
    • Anggota

Pasal 29
Penasehat Organisasi

  1. Penasehat organisasi berada di tingkat Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting diangkat oleh Ketua terpilih dan dan atau bersama-sama dengan formatur sesuai dengan tingkatannya
  2. Penasehat dapat diangkat dari Pengurus sebelumnya, Pejabat, dan Tokoh Masyarakat yang dianggap berjasa bagi organisasi

BAB XII
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 30

Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat indonesia Maju (LSM HARIMAU) mempunyai Perangkat Organisasi, yang terdiri dari :

  1. LBH HARIMAU
  2. KOTAMA
  3. BALAWANI
  4. SATGASSUS
  5. PASSUS
  6. Koperasi Serba Usaha (KSU) Harapan Rakyat Indonesia Maju.

Pasal 31
LBH HARIMAU

  1. LBH HARIMAU adalah Lembaga Bantuan Hukum yang merupakan perangkat organisasi yang dibentuk LSM HARIMAU sebagai pelaksana program organisasi dalam bidang hukum, bersifat Profesi dan Otonom, terikat dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi LSM HARIMAU dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku.
  2. Merupakan Perangkat Organisasi yang berstruktur dan berjenjang, terikat dengan organisasi dan terikat juga dengan jenjang Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Kepengurusan LBH HARIMAU di tingkat Pusat diangkat dan atau diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU.
  4. Kepengurusan LBH HARIMAU di tingkat Wilayah dan Cabang diangkat dan atau diberhentikan oleh Direktur LBH HARIMAU.
  • Ketentuan tentang LBH HARIMAU diatur kemudian dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 32
KOTAMA

  1. KOTAMA adalah singkatan dari KOMANDO UTAMA yang merupakan perangkat organisasi yang dibentuk LSM HARIMAU, sebagai pelaksana program organisasi, bersifat Otonom, terikat dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi LSM HARIMAU.
  2. Merupakan Perangkat Organisasi yang bersetruktur dan berjenjang, terikat dengan organisasi dan jenjang Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Kepengurusan KOTAMA di tingkat Pusat diangkat dan atau diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU.
  4. Kepengurusan KOTAMA di tingkat Wilayah dan Cabang serta Anak Cabang diangkat dan atau diberhentikan oleh Komandan KOTAMA satu tingkat di atasnya.
  5. Ketentuan tentang KOTAMA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).

Pasal 33
BALAWANI

  1. BALAWANI adalah singkatan dari Barisan Laskar Wanita Indonesia yang merupakan perangkat organisasi yang dibentuk LSM HARIMAU, sebagai pelaksana program Organisasi, bersifat Otonom, terikat dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi LSM HARIMAU.
  2. Merupakan perangkat organisasi yang berstruktur dan berjenjang, terikat dengan organisasi dan jenjang organisasi sesuai dengan tingkatannya.
  3. Kepengurusan BALAWANI di tingkat Pusat diangkat dan atau diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU.
  4. Kepengurusan BALAWANI di tingkat Wilayah dan Cabang serta Anak Cabang diangkat dan atau diberhentikan oleh Ketua BALAWANI satu tingkat di atasnya.
  5. Ketentuan tentang BALAWANI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi ( PO ).

Pasal 34
SATGASSUS

  1. SATGASSUS adalah singkatan dari Kesatuan Tugas Khusus, yang merupakan perangkat organisasi yang dibentuk LSM HARIMAU, sebagai pelaksana program organisasi, bersifat Otonom, terikat dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi LSM HARIMAU.
  2. Merupakan Perangkat Organisasi yang bersetruktur dan berjenjang, terikat dengan organisasi dan jenjang Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Kepengurusan SATGASSUS di tingkat Pusat diangkat dan atau diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU.
  4. Kepengurusan SATGASSUS di tingkat Wilayah dan Cabang serta Anak Cabang diangkat dan atau diberhentikan oleh Komandan SATGASSUS satu tingkat di atasnya.
  5. Ketentuan tentang SATGASSUS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisas

Pasal 35
PASSUS

  1. PASSUS adalah singkatan dari Pasukan Khusus, yang merupakan perangkat organisasi yang dibentuk LSM HARIMAU, sebagai pelaksana program Organisasi, bersifat Otonom, terikat dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi LSM HARIMAU.
  2. Merupakan Perangkat Organisasi yang bersetruktur dan berjenjang, terikat dengan organisasi dan jenjang Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Kepengurusan PASSUS di tingkat Pusat diangkat dan atau diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU.
  4. Kepengurusan PASSUS di tingkat Wilayah dan Cabang serta Anak Cabang diangkat dan atau diberhentikan oleh Panglima PASSUS satu tingkat di atasnya.
  5. Ketentuan tentang PASSUS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).

Pasal 36
KOPERASI

  1. Koperasi Serba Usaha (KSU) Harapan Rakyat Indonesia Maju adalah perangkat organisasi yang dibentuk LSM HARIMAU sebagai pelaksana program organisasi dalam bidang Ekonomi, bersifat Otonom.
  2. Ketentuan tentang Koperasi Serba Usaha (KSU) Harapan Rakyat Indonesia Maju diatur kemudian dalam Peraturan Organisasi (PO).

BAB XIII
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI,
DEWAN PEMBINA, DEWAN KEHORMATAN, DEWAN PAKAR DAN PENASEHAT

Pasal 37
Tugas Dewan Pertimbangan Organisasi

Tugas Dewan Pertimbangan Organisasi adalah :

  1. Memberikan Pertimbangan yang Konstruktif baik diminta maupun tidak diminta.
  2. Melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan organisasi.
  3. Meneyelenggarakan rapat sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
  4. Menghadiri kegiatan organisasi.

Pasal 38
Wewenang Dewan Pertimbangan Organisasi

Wewenang Dewan Pertimbangan Organisasi adalah :

  1. Melakukan Pengawasan, Evaluasi dan Teguran kepada Dewan Pimpinan Organisasi.
  2. Dapat mengundang Dewan Pimpinan Organisasi terkait dengan hal-hal yang dianggap Penting dan Memaksa.

Pasal 39
Tugas Dewan Pembina

Tugas Dewan Pembina Organisasi adalah memberikan Pembinaan dan Arahan kepada Dewan Pimpinan organisasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 40
Wewenang Dewan Pembina

Wewenang Dewan Pembina adalah memberikan arahan kepada Dewan Pimpinan dalam pelaksanaan Kegiatan organisasi agar tercapai tujuan dan upaya organisasi baik di minta maupun tidak sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 41
Tugas Dewan Kehormatan

Tugas Dewan Kehormatan Organisasi adalah memberikan saran dan usulan kepada Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan tujuan LSM HARIMAU.

Pasal 42
Wewenang Dewan Kehormatan

Wewenang Dewan Kehormatan adalah memberikan masukan dan usulan kepada Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU terkait kebijakan organisasi yang strategis baik diminta mauapun tidak diminta.

Pasal 43
Tugas Dewan Pakar

Tugas Dewan Pakar organisasi adalah memberikan kontribusi pemikiran sesuai dengan keahliannya kepada Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU, yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas peran dan partisipasi LSM HARIMAU dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan tujuan LSM HARIMAU.

Pasal 44
Wewenang Dewan Pakar

Wewenang Dewan Pakar adalah memberikan masukan dan usulan kepada Dewan pimpinan Pusat LSM HARIMAU terkait kebijakan-kebijakan yang strategis baik diminta maupun tidak

Pasal 45
Tugas Penasihat

  1. Memberikan saran dan nasihat yang bersifat konstruktif, baik diminta ataupun tidak diminta, sesuai pada tingkatannya.
  2. Menyelengarakan musyawarah/rapat sesuai ruang lingkup tugasnya.
  3. Menghadiri kegiatan Organsasi.

Pasal 46
Wewenang Penasehat

Wewenang penasehat adalah meminta penjelasan setiap permasalahan organisasi sesuai dengan tingkatannya.

BAB XIV
TUGAS DAN WEWENANG
DEWAN PIMPINAN, DAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 47
Tugas Dewan Pimpinan Pusat

Tugas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) adalah :

  1. Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Nasioanal, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Rapat Pleno Dewan Piminan Pusat.
  2. Mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Rapat Pleno dan Rapat Koordinasi Dewan Pimpinan Pusat.
  3. Menyusun dan mempersiapkan Peraturan Organisasi, Petunjuk pelaksanaa, petunjuk teknis sesuai dengan kebutuhan.
  4. Melakukan Pembinaan dan Pemberdayaan Perangkat Organisasi
  5. Memperhatikan adanya saran dan pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Organisasi.
  6. Menghadiri Musyawarah Wilayah dan melantik Dewan Pimpinan Wilayah.
  7. Menghadiri Rapat Kerja Wilayah.
  8. Melaksanakan Kaderisasi Organisasi.
  9. Melaksanakan upaya peningkatan kualitas dan kesejahteraan anggota LSM HARIMAU.
  1. Membangun Komunikasi dan Hubungan serta Kerjasama dengan pihak luar pada tingkat Nasional.

Pasal 48
Wewenang Dewan Pimpinan Pusat

Wewenang Dewan pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) adalah :

  1. Melakukan Pelbagai upaya sebagai pelaksana tertinggi organisasi dalam pencapaian  tujuan Organisasi.
  2. Mengambil langkah-langkah strategis secara swadaya dalam menghadapi situasi yang mengancam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara
  3. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi situasi yang mengancam eksistensi LSM HARIMAU.
  4. Membuat dan Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis.
  5. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Rapat Kerja Nasional, Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
  6. Membentuk Perangkat-perangkat Organisasi Tingkat Pusat
  7. Mempertimbangkan usulan dan menetapkan pemberhentian anggota
  8. Menerbitkan surat penghargaan dan sertifikat
  9. Menetapkan anggota luar biasa dan anggota kehormatan
  10. Menetapkan desain dan menerbitkan Kartu Tanda Anggota ( KTA )
  11. Membentuk dan Mengangkat Dewan Pertimbangan Organisasi, Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Dewan Kehormatan Tingkat Pusat.
  12. Membentuk dan Mengangkat Kepengurusan Perangkat Organisasi Tingkat Pusat.
  13. Membentuk dan Mengangkat Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 49
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah

Tugas Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) adalah :

  1. Mempersiapkan dan melaksanakan Musayawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar biasa, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah.
  2. Melaksanakan hasil Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Rapa Kerja Wilayah, Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah.
  3. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat
  4. Melakukan Pembinaan dan Pemberdayaan Perangkat Organisasi Tingkat Wilayah
  5. Melaksanakan Kaderisasi Organisasi
  6. Memperhatikan Saran dan Pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Organisasi.
  7. Menghadiri Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, dan Rapat Koordinasi Nasional.
  8. Menghadiri Musyawarah Cabang dan atau Rapat Kerja Cabang
  9. Memfasilitasi pembentukan Perangkat-perangkat Organisasi pada tingkat Wilayah
  10. Membangun komunikasi dan hubungan kerjasama dengan pihak luar pada tingkat Provinsi
  11. Meleksanaan Her-registrasi anggota bersama jenjang organisasi di bawahnya
  12. Melaksanakan upaya peningkatan kualitas dan kesejahteraan anggota LSM HARIMAU
  13. Merealisasikan tugas-tugas pokoknya dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat setiap 6 (enam) bulan sekali

Pasal 50
Wewenang Dewan Pimpinan Wilayah

Wewenang Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) adalah :

  1. Melakukan Pelbagai upaya sebagai pelaksana tertinggi Organisasi pada tingkat Provinsi dalam mencapai tujuan Organisasi
  2. Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Pleno dan Rapat Koordinasi Dewan Pimpinan Wilayah
  3. Mengusulkan Pemberhentian Tetap/Pemecatan Anggota dan atau Individu Pengurus kepada Dewan Pimpinan Pusat.
  • Melakukan pemberhentian sementara terhadap Anggota dan atau Individu Pengurus dari Kepengurusan
  • Melakukan Pemberhentian Tetap terhadap Individu Pengurus dari Kepengurusan
  • Melakukan pemberhentian sementara dan atau tetap terhadap Ketua Jenjang Organisasi satu tingkat di bawahnya dari kepengurusan.
  • Mengajukan Kartu Tanda Anggota kepada Dewan Pimpinan Pusat
  • Membentuk dan mengangkat Dewan Pembina di tingkat Wilayah.
  • Membentuk dan mengangkat Dewan Pimpinan Cabang.
  • Mengusulkan Calon Anggota Luar Biasa dan Calon Anggota Kehormatan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 51
Tugas Dewan Pimpinan Cabang

Tugas Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) adalah :

  1. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang, Rapat Pleno, dan Rapat Koordinasi Dewan Pimpinan Cabang.
  2. Melaksanakan hasil Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang, Rapat Pleno Dewan, dan Rapat Koordinasi Dewan Pimpinan Cabang
  3. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah.
  4. Melaksanakan Kaderisasi.
  5. Memperhatikan saran dan pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Organisasi.
  6. Menghadiri Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Rapat Koordinasi Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah, dan Rapat Koordinasi Wilayah.
  7. Menghadiri Rapat Pimpinan Pengurus Anak Cabang.
  8. Memfasilitasi Pembentukan Perangkat–Perangkat Organisasi Tingkat Cabang
  9. Membangun Komunikasi dan Hubungan Kerjasama dengan pihak Ekternal pada tingkat Kabupaten/Kota
  10. Mengkoordinir pelaksanaan Her-registrasi anggota bersama jenjang organisasi di bawahnya
  11. Melaksanakan upaya peningkatan kualitas dan kesejahteraan anggota LSM HARIMAU
  12. Merealisasikan tugas-tugas pokoknya dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Wilayah setiap 6 (enam) bulan sekali

Pasal 52
Wewenang Dewan Pimpinan Cabang

Wewenang Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) adalah :

  1. Melakukan Pelbagai upaya sebagai pelaksana tertinggi Organisasi pada tingkat Kabupaten/Kota dalam mencapai tujuan Organisasi
  2. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang, Rapat Pleno, dan Rapat Koordinasi Dewan Pimpinan Cabang
  3. Mengusulkan Pemberhentian Tetap/Pemecatan Anggota dan atau Individu Pengurus kepada Dewan Pimpinan Wilayah untuk diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat
  • Melakukan pemberhentian sementara terhadap Anggota dan atau Individu Pengurus dari Kepengurusan.
  • Melakukan Pemberhentian Tetap terhadap Individu Pengurus dari Kepengurusan.
  • Melakukan Pemberhentian Tetap dan atau Sementara terhadap Ketua Jenjang Organisasi satu tingkat di bawahnya dari kepengurusan
  • Mengajukan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada Dewan Pimpinan Wilayah untuk diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat
  • Membentuk dan mengangkat Dewan Pembina di tingkat Cabang
  • Membentuk dan Mengangkat Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
  • Mengusulkan Calon Anggota Luar Biasa dan Calon Anggota Kehormatan kepada Dewan Pimpinan Wilayah untuk diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 53
Tugas Pimpinan Anak Cabang

Tugas Dewan Pimpinan Anak Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) adalah :

  1. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Pemilihan Pimpinan Anak Cabang, Rapat Pleno dan Rapat Koordinasi Pimpinan Anak Cabang.
  2. Melaksanakan hasil Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang, Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang, Rapat Pleno Pimpinan Anak Cabang, dan Rapat Koordinasi Pimpinan Anak Cabang.
  3. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan, dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang.
  4. Melaksanakan Kaderisasi
  5. Memperhatikan saran dan pertimbangan dari Penasehat Organisasi Tingkat Pimpinan Anak Cabang
  6. Menghadiri Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang, dan Rapat Koordinasi Cabang
  7. Menghadiri Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting.
  8. Memfasilitasi Pembentukan Perangkat–Perangkat Organisasi tingkat Pimpinan Anak Cabang
  9. Membangun Komunikasi dan Hubungan Kerjasama dengan Pihak Eksternal pada tingkat Kecamatan
  10. Mengkoordinir pelaksanaan Her-registrasi anggota bersama jenjang organisasi dibawahnya
  11. Melaksanakan upaya peningkatan kualitas dan kesejahteraan anggota LSM HARIMAU
  12. Merealisasikan tugas-tugas pokoknya dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Cabang setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 54
Wewenang Pimpinan Anak Cabang

Wewenang Pimpinan Anak Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) adalah :

  1. Melakukan Pelbagai Upaya sebagai Pelaksana tertinggi Organisasi pada tingkat Kecamatan dalam mencapai tujuan organisasi
  2. Menyelenggarakan Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang, Rapat Pleno dan Rapat Koordinasi Pimpinan Anak Cabang.
  3. Mengusulkan Pemberhentian Tetap/Pemecatan Anggota dan atau Individu Pengurus kepada Dewan Pimpinan Cabang untuk diteruskan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat
  4. Melakukan pemberhentian sementara terhadap Anggota dan atau Individu Pengurus dari Kepengurusan.
  5. Melakukan Pemberhentian Tetap terhadap Individu Pengurus dari Kepengurusan.
  6. Mengajukan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada Dewan Pimpinan Cabang untuk diteruskan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat
  7. Membentuk dan mengangkat Penasehat Organisasi.
  8. Membentuk dan Mengangkat Kepengurusan Pimpinan Ranting.
  9. Mengusulkan Calon Anggota Luar Biasa dan Calon Anggota Kehormatan kepada Dewan Pimpinan Cabang untuk diteruskan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 55
Tugas Pimpinan Ranting

Tugas Pimpinan Ranting Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) adalah :

  1. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Pemilihan Pengurus Ranting, Rapat Pleno dan Rapat Koordinasi Pimpinan Ranting.
  2. Melaksanakan hasil Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang, Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Rapat Pleno Pimpinan Anak Cabang.
  3. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan, dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Anak Cabang.
  4. Melaksanakan Kaderisasi.
  5. Memperhatikan saran dan pertimbangan Penasehat Organisasi Tingkat Pimpinan Ranting.
  6. Menghadiri Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Rapat Koordinasi Pimpinan Anak Cabang.
  7. Memfasilitasi Pembentukan Perangkat–Perangkat Organisasi di tingkat Pimpinan Ranting.
  8. Membangun Komunikasi dan Hubungan Kerjasama dengan pihak Eksternal pada tingkat Desa/Kelurahan.
  9. Melaksanakan Her-registrasi dan Rekruitmen anggota.
  10. Melaksanakan upaya peningkatan kualitas dan kesejahteraan anggota LSM HARIMAU
  11. Merealisasikan tugas-tugas pokoknya dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan Anak Cabang setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 56
Wewenang Pimpinan Ranting

Wewenang Pimpinan Ranting Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) adalah :

  1. Melakukan Pelbagai Upaya sebagai Pelaksana tertinggi Organisasi pada tingkat Desa/Kelurahan dalam mencapai tujuan organisasi
  2. Menyelenggarakan Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting dan Rapat Pengurus Pimpinan Ranting.
  3. Mengusulkan Pemberhentian Tetap/Pemecatan Anggota dan atau Individu Pengurus kepada Pimpinan Anak Cabang untuk diteruskan kepada Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat
  4. Melakukan pemberhentian sementara terhadap Anggota dan atau Individu Pengurus dari Kepengurusan.
  5. Melakukan Pemberhentian Tetap terhadap Individu Pengurus dari Kepengurusan.
  6. Mengajukan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada Pimpinan Anak Cabang untuk diteruskan kepada Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat
  7. Membentuk dan mengangkat Penasehat Organisasi.
  8. Mengusulkan Calon Anggota Luar Biasa dan Calon Anggota Kehormatan kepada Pimpinan Anak Cabang untuk diteruskan kepada Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 57
Musyawarah Nasional

  • Muyawarah Nasional LSM HARIMAU adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang diselenggarakan setiap 5 ( Lima ) Tahun Sekali dan berwenang untuk :
    1. Menetapkan Laporan Pertanggung-jawaban Dewan Pimpinan Pusat
    2. Menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
    3. Menetapkan Progran Umum Dewan Pimpinan Pusat.
    4. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat.
    5. Menyusun dan menetapkan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pertimbangan Organisasi, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar
    6. Menetapkan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi
    7. Merehabilitasi dan/atau Menolak Rehabilitasi Anggota yang diberhentikan/dipecat.
    8. Menentukan kebijakan-kebijakan lainnya yang dipandang perlu.
  • Musyawarah Nasional dihadiri oleh unsur-unsur :
    1. Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU
    2. Dewan Pertimbangan Organisasi LSM HARIMAU
    3. Dewan Pembina LSM HARIMAU Tingkat Pusat
    4. Dewan Kehormatan LSM HARIMAU Tingkat Pusat
    5. Dewan Pakar LSM HARIMAU
    6. Dewan Pimpinan Wilayah LSM HARIMAU
    7. Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU
    8. Perangkat–Perangkat Organisasi LSM HARIMAU tingkat Pusat
    9. Peserta Undangan yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat
  • Peserta Musyawarah terdiri dari :
    • Utusan, yaitu :
      1. Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU.
      2. Dewan Pertimbangan Organisasi LSM HARIMAU
      3. Dewan Pembina LSM HARIMAU
      4. Dewan Kehormatan LSM HARIMAU
      5. Dewan Pimpinan Wilayah LSM HARIMAU
      6. Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU
  • Peninjau, yaitu :
    1. Dewan Pakar LSM HARIMAU
    2. Perangkat Organisasi tingkat Pusat
    3. Undangan lain yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat
  • Pendengar, yaitu :
    • Setiap orang yang dizinkan oleh penyelenggara musyawarah/rapat-rapat, seperti Notulen, wartawan, petugas pengamanan, petugas akomodasi, konsumsi dan lain sebagainya.
  • Dewan Pimpinan Pusat memberikan laporan Pertanggung-jawaban kepada Musyawarah Nasional yang disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat.
  • Musyawarah Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  • Musyawarah Nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat
  • Waktu dan Tempat Musyawarah Nasional ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 58
Musyawarah Nasional Luar Biasa

  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kesamaan Kekuasaan dan wewenang dengan Musyawarah Nasional
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Ketua Umum berhalangan tetap, Meninggal dunia, Mengundurkan diri secara tertulis.
    • Atas adanya permintaan, minimal 3/4 (tiga/perempat) dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah LSM HARIMAU dan 2/3 (dua/pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU se-Indonesia, yang dikarenakan adanya hal-hal tertentu yang bersifat memaksa, demi kelangsungan hidup organisasi
  3. Musyawarah Nasional Luar Biasa dihadiri oleh unsur-unsur yang sama dengan unsur-unsur Musaywarah Nasioanal.

Pasal 59
Musyawarah Wilayah

  1. Musyawarah Wilayah LSM HARIMAU adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat wilayah yang dilaksanakan sekali dalam waktu 5 ( lima ) tahun dan berwenang untuk :
    • Menetapkan Laporan Pertanggung-jawaban Dewan Pimpinan Wilayah.
    • Menetapkan Program Kerja Wilayah.
    • Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.
    • Menyusun dan menetapkan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pembina tingkat Wilayah.
    • Menetapkan pokok-pokok pikiran dan Rekomendasi
    • Menetapkan kebijakan–kebijakan lainnya yang dipandang perlu.
  2. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh unsur-unsur :
    • Dewan Pimpinan Wilayah LSM HARIMAU
    • Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU
    • Dewan Pertimbangan Organisasi LSM HARIMAU
    • Dewan Pembina Pusat LSM HARIMAU
    • Dewan Pembina Wilayah LSM HARIMAU
    • Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU
    • Perangkat Organisasi Tingkat Wilayah LSM HARIMAU
    • Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah
    • Utusan, yaitu :
    • Dewan Pimpinan Wilayah LSM HARIMAU
    • Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU
    • Dewan Pertimbangan Organisasi LSM HARIMAU
    • Dewan Pembina Pusat LSM HARIMAU
    • Dewan Pembina Wilayah LSM HARIMAU
    • Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU se–Provinsi
  3. Peserta Musyawarah terdiri dari :
    • Utasan, yaitu ;
      1. Dewan Pimpinan Wilayah LSM HARIMAU
      2. Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU
      3. Dewan Pertimbangan Organisasi LSM HARIMAU
      4. Dewan Pembina Pusat LSM HARIMAU
      5. Dewan Pembina Wilayah LSM HARIMAU
      6. Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU se–Provinsi
    • Peninjau, yaitu :
      1. Perangkat Organisai LSM HARIMAU tingkat Wilayah
      2. Undangan lain yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah
  4. Pendengar, yaitu :
    • Setiap orang yang dizinkan oleh penyelenggara Musyawarah/Rapat-rapat seperti : Notulen, wartawan, Petugas Pengamanan, Petugas akomodasi dan konsumsi dan lain sejenisnya
  5. Dewan Pimpinan Wilayah memberikan Laporan Pertanggung-jawaban kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah, yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
  6. Musyawarah Wilayah dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah
  7. Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah
  8. Waktu dan Tempat Musyawarah Wilayah ditentukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 60
Musyawarah Wilayah Luar Biasa

  1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Wilayah
  2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa diselenggarakan atas dasar putusan Dewan Pimpinan Pusat dengan ketentuan sebagai berikut :
  3. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah berhalangan Tetap, Meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis
  4. Atas adanya permintaan, minimal 2/3 (dua/pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU dan se-Provinsi, yang dikarenakan adanya hal-hal tertentu yang bersifat memaksa, demi kelangsungan hidup organisasi
  5. Musyawarah  Wilayah Luar Biasa dihadiri oleh unsur-unsur yang sama dengan Musyawarah Wilayah
  6. Musyawarah Wilayah Luar biasa dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 61
Musyawarah Cabang

  1. Musyawarah Cabang LSM HARIMAU adalah pemegang kekuasaan tertinggi ditingkat cabang yang diadakan sekali dalam 5 ( lima ) tahun dengan kewenangan untuk :
    • Menetapkan Laporan Pertanggung-jawaban Dewan Pimpinan Cabang
    • Menetapkan Program Kerja Dewan Pimpinan Cabang
    • Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang
    • Menyusun dan menetapkan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pembina tingkat Cabang.
    • Menetapkan Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi
    • Menetapkan kebijakan-kebijakan lainnya yang dipandang perlu
    • Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU
  2. Musyawarah Cabang dihadiri oleh unsur-unsur :
    • Dewan Pimpinan Wilayah LSM HARIMAU
    • Dewan Pembina Wilaya LSM HARIMAU
    • Dewan Pembina Cabang LSM HARIMAU
    • Pimpinan Anak Cabang LSM HARIMAU se-Kabupaten/Kota
    • Perangkat Organisasi Tingkat Cabang LSM HARIMAU
    • Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU
  • Peninjau, yaitu :
    • Perangkat Organisasi LSM HARIMAU tingkat Cabang
    • Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU
  • Pendengar, yaitu :
    • Setiap orang yang dizinkan oleh penyelenggara Musyawarah/Rapat-rapat seperti :  Notulen, wartawan, Petugas Pengamanan, Petugas akomodasi dan konsumsi dan lain   sejenisnya
  • Dewan Pimpinan Cabang memberikan Laporan Pertanggung-jawaban kepada Musyawarah Pimpinan Cabang, yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang
  • Musyawarah Cabang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang
  • Musyawarah Cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
  • Waktu dan Tempat Musyawarah Cabang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 62
Musyawarah Cabang Luar Biasa

  1. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang.
  2. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan atas dasar putusan Dewan Pimpinan Wilayah dengan syarat ketentuan sebagai berikut :
    • Ketua Dewan Pimpinan Cabang berhalangan Tetap, Meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis.
    • Atas adanya permintaan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah  Pimpinan Anak Cabang se–Kabupaten/Kota, yang dikarenakan adanya hal-hal tertentu yang berifat memaksa, demi kelangsungan hidup organisasi
  3. Musyawarah  Cabang Luar biasa dihadiri oleh unsur-unsur yang sama dengan Musyawarah Cabang.
  4. Musyawarah Cabang Luar biasa dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan/atau  yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah LSM HARIMAU

Pasal 63
Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang

  1. Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi tingkat kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang :
    • Memeberikan Penilaian atas laporan pertanggungjawaban Piminan Anak Cabang
    • Menetapkan Program Kerja
    • Memilih dan Menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang
    • Menyusun dan menetapkan Susunan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang dan Penasehat
  • Rapat Pimpinan Pengurus Anak Cabang dihadiri oleh unsur-unsur :
    • Pimpinan Anak Cabang LSM HARIMAU
    • Dewan PImpinan Cabang LSM HARIMAU
    • Pimpinan Ranting LSM HARIMAU se-Kecamatan
    • Undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Anak Cabang
  • Peserta Rapat Pemilihan Pengurus Anak Cabang terdiri dari :
  • Utusan, yaitu :
    • Pimpinan Anak Cabang LSM HARIMAU
    • Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU
    • Penasehat Pimpinan Anak Cabang LSM HARIMAU
    • Pimpinan Ranting LSM HARIMAU se-Kecamatan 
  • Peninjau, yaitu :
    • Perangkat Organisasi LSM HARIMAU tingkat Anak Cabang
    • Undangan Lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Anak Cabang
  • Pendengar, yaitu :
    • Setiap orang yang dizinkan oleh penyelenggara Rapat-rapat seperti : Notulen, wartawan, Petugas Pengamanan, Petugas akomodasi dan konsumsi dan lain sejenisnya
  • Pimpinan Anak Cabang memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang, yang disampaikan oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang
  • Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Anak Cabang
  • Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang
  • Waktu dan Tempat Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang ditentukan oleh Pimpinan Anak Cabang

Pasal 64
Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting

  1. Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting adalah pemegang kekuasaan tertinggi tingkat Kelurahan/Desa yang diadakan sekali dalam 5 ( lima ) tahun dan berwenang :
    • Memeberikan Penilaian atas laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting
    • Menetapkan Program Kerja
    • Memilih dan Menetapkan Ketua Pimpinan Ranting
    • Menyusun dan menetapkan Susunan Kepengurusan Pimpinan Ranting dan Penasihat
  2. Rapat Pimpinan Pengurus Pimpinan Ranting dihadiri oleh unsur-unsur :
    • Pimpinan Ranting LSM HARIMAU
    • Pimpinan Anak Cabang LSM HARIMAU
    • Penasihat Pimpinan Ranting LSM HARIMAU
    • Anggota LSM HARIMAU se-Kelurahan/Desa
    • Undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Anak Ranting LSM HARIMAU
  3. Peserta Rapat Pemilihan Pengurus Anak Cabang terdiri dari :
    • Utusan, yaitu :
      1. Pimpinan Ranting LSM HARIMAU
      2. Pimpinan Anak Cabang LSM HARIMAU
      3. Penasihat Pimpinan Ranting LSM HARIMAU
      4. Anggota Pimpinan Ranting LSM HARIMAU
    • Peninjau, yaitu :
      1. Perangkat Organisasi LSM HARIMAU tingkat Ranting
      2. Undangan Lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting LSM HARIMAU
    • Pendengar, yaitu :
      • Setiap orang yang dizinkan oleh penyelenggara Rapat-rapat seperti : Notulen, wartawan, Petugas Pengamanan, Petugas akomodasi dan konsumsi dan lain sejenisnya
  4. Pimpiman Ranting memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting yang disampaikan oleh Ketua Pimpinan Ranting
  5. Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting dilaksanakan oleh Pimpinan Ranting
  6. Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting dipimpin oleh Pimpinan Ranting
  7. Waktu dan Tempat Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting ditentukan oleh Pimpinan Ranting

Pasal 65
Rapat Kerja Nasioanal

  1. Rapat Kerja Nasioanal LSM HARIMAU diadakan minimal sekali dalam satu masa bakti, selambat-lambatnya 6 ( enam ) bulan setelah Musyawarah Nasional, dan berwenang untuk mengevaluasi dan menyusun prioritas Program jangka Pendek, Menengah dan Panjang
  2. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
  3. Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU
  4. Dewan Pertimbangan Organisasi LSM HARIMAU
  5. Dewan Pembina LSM HARIMAU Tingkat Pusat
  6. Dewan Kehormatan LSM HARIMAU
  7. Dewan Pakar LSM HARIMAU
  8. Dewan Pimpinan Wilayah LSM HARIMAU
  9. Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU
  10. Perangkat Organisasi LSM HARIMAU Tingkat Pusat
  11. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat
  12. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU

Pasal 66
Rapat Kerja Wilayah

  1. Rapat Kerja Wilayah LSM HARIMAU diadakan minimal sekali dalam satu masa bakti, selambat-lambatnya 6 ( enam ) bulan setelah Musyawarah Wilayah, dan berwenang untuk mengevaluasi dan menyusun prioritas Program jangka Pendek, Menengah dan Panjang
  2. Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh :
  3. Dewan Pimpinan Wilayah LSM HARIMAU
  4. Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU
  5. Dewan Pertimbangan Organisasi LSM HARIMAU
  6. Dewan Pembina Tingkat Pusat LSM HARIMAU
  7. Dewan Pembina Tingkat Wilayah LSM HARIMAU
  8. Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU
  9. Perangkat Organisasi LSM HARIMAU di tingkat Wilayah LSM HARIMAU
  10. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah LSM HARIMAU
  11. Rapat Kerja Wilayah  dilaksanakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah LSM HARIMAU

Pasal 67
Rapat Kerja Cabang

  1. Rapat Kerja Cabang LSM HARIMAU diadakan minimal sekali dalam satu masa bakti, selambat-lambatnya 6 ( enam ) bulan setelah Musyawarah Cabang, dan berwenang untuk mengevaluasi dan menyusun prioritas Program Jangka Pendek, Menengah dan Panjang
  2. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :
  3. Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU
  4. Dewan Pimpinan Wilayah LSM HARIMAU
  5. Dewan Pembina di Tingkat Cabang LSM HARIMAU
  6. Perangkat Organisasi LSM HARIMAU di tingkat Cabang
  7. Pimpinan Anak Cabang LSM HARIMAU se-Kabupaten/Kota
  8. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU
  9. Rapat Kerja Cabang LSM HARIMAU  dilaksanakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU

Pasal 68
Rapat Pleno

Rapat Pleno Dewan Pimpinan terdiri dari :

  1. Dewan Pimpinan Pusat
  2. Rapat Pleno Pengurus lengkap dihadiri oleh seluruh fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pertimbangan Organisasi, Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Perangkat Organisasi.
  3. Rapat Pleno Pimpinan Harian dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Jendral, Bendahara Umum, Kepala Kesekretariatan, dan Kepala Divisi-divisi
  4. Dewan Pimpinan Wilayah
  5. Rapat Pleno Pengurus lengkap dihadiri oleh seluruh fungsionaris Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pembina Tingkat Wilayah, Kepala Kesekretaritan Tingkat Wilayah, dan Perangkat Organisasi tingkat wilayah
  6. Rapat Pleno Pimpinan Harian dihadiri oleh, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Divisi-divisi
  7. Dewan Pimpinan Cabang
  8. Rapat Pleno Pengurus lengkap dihadiri oleh seluruh fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pembina Tingkat Cabang, Kepala Kesekretariatan Tingkat Cabang, dan  Perangkat Organisasi tingkat Cabang
  9. Rapat Pleno Pimpinan Harian dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Divisi-divisi

Pasal 69
Rapat Pleno Pimpinan Anak Cabang ialah Rapat Pengurus Lengkap yang dihadiri oleh Pengurus Kolektif Pimpinan Anak Cabang

Pasal 70
Rapat Pleno Pengurus Pimpinan Ranting ialah Rapat Pengurus Lengkap yang dihadiri oleh Pengurus kolektif Pimpinan Ranting

Pasal 71
Kekuasaan dan Wewenang Rapat Pleno di masing-masing Jenjang Organisasi diatur lebih lanjut dalam peraturan Organisasi ( PO )

Pasal 72
Rapat Koordinasi

Rapat koordinasi ialah Rapat antar unsur Pimpinan LSM HARIMAU yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu untuk membahas hal-hal tertentu

Pasal 73
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Musyawarah dan Rapat sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga BAB XV Pasal 57 sampai dengan Pasal 72 di atas diatur lebih lanjut dalam Peraturan organisasi

BAB XVI
ATURAN PERALIHAN

Pasal 74
Peraturan Organisasi LSM HARIMAU berikut turunannya yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku

BAB XVII
PENUTUP

Pasal 75

  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Organisasi
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai  berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Banjarnegara

Pada Tanggal : 24 Mei 2025
Tonny Syarifudin Hidayat
Ketua Umum/Pendiri LSM HARIMAU